Alur Pelaporan PPKS
Alur Pelaporan Perundungan dan Kekerasan/Pelecehan Seksual di Prodi S1 Ilmu Keolahragaan FIKK UNESA
Prodi S1 Ilmu Keolahragaan FIKK UNESA menyediakan mekanisme pelaporan bagi mahasiswa yang mengalami, mengetahui, atau menyaksikan tindakan perundungan maupun kekerasan/pelecehan seksual di lingkungan akademik dan kegiatan terkait. Pelaporan dilakukan melalui tahapan yang terstruktur agar setiap laporan dapat memperoleh pendampingan, penanganan, dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Pelaporan Awal
Mahasiswa yang mengalami atau menyaksikan dugaan perundungan maupun kekerasan/pelecehan seksual dapat menyampaikan laporan kepada Dosen Pembimbing Akademik (DPA), Dosen BK, atau pihak yang ditunjuk/berwenang di tingkat Program Studi. Mahasiswa yang merasa tidak nyaman atau membutuhkan dukungan dapat meminta pendampingan selama proses pelaporan.
2. Koordinasi di Tingkat Program Studi dan Fakultas
Laporan yang diterima akan dikoordinasikan oleh pihak terkait di tingkat Program Studi dengan Koordinator Program Studi dan unsur layanan terkait di FIKK. Pada tahap ini, laporan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai karakteristik serta tingkat permasalahan. Kasus yang dapat ditangani pada tingkat Program Studi/Fakultas akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
3. Pendampingan dan Tindak Lanjut
Selama proses penanganan, mahasiswa yang melapor atau menjadi korban mendapatkan perhatian terhadap aspek keamanan, kenyamanan, kerahasiaan, dan kebutuhan pendampingan sesuai mekanisme yang berlaku. Tindak lanjut dilakukan berdasarkan fakta dan informasi yang tersedia serta memperhatikan hak pihak-pihak yang terlibat.
4. Eskalasi ke Tingkat Universitas
Apabila kasus memerlukan penanganan lebih lanjut atau tidak dapat diselesaikan pada tingkat Program Studi dan Fakultas, laporan dapat diteruskan ke unit/lembaga yang berwenang di tingkat Universitas Negeri Surabaya, termasuk mekanisme penanganan PPKS/PPIS sesuai ketentuan universitas.
5. Penyelesaian Sesuai Ketentuan
Setiap laporan diproses sesuai peraturan dan kebijakan yang berlaku di Universitas Negeri Surabaya. Apabila berdasarkan hasil penanganan ditemukan pelanggaran, tindak lanjut atau sanksi diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal UNESA. Alur rujukan yang digunakan sebagai dasar pengembangan juga menjelaskan bahwa kasus yang tidak dapat diselesaikan di tingkat Program Studi/Fakultas dapat dieskalasikan ke tingkat universitas.
Prinsip utama:
Laporkan → Dapatkan Pendampingan → Koordinasi Prodi/Fakultas → Tindak Lanjut → Eskalasi ke Universitas bila diperlukan → Penyelesaian sesuai ketentuan.